Rabu, 27 November 2024

Tenaga Kontrak Non ASN Membengkak 2 Juta, Pemerintah Cari Solusi

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Abdullah Azwar Anas Menteri Pendayaguna Menteri PANRB (tengah) dan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim (kiri) waktu berada di Gedung Negara Grahadi, Senin (13/3/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Abdullah Azwar Anas Menteri Pendayaguna Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Briokrasi (MenPAN RB) mengatakan ada peningkatan jumlah tenaga kerja kontrak non ASN, yang meningkat jadi 2,4 juta orang.

Kata Anas, mestinya tenaga kontrak non ASN ini sudah berakhir pada 28 November 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah dan UU No.47 tentang Aparatur Sipil Negara. Oleh sebab itu, dirinya diminta mencari jalan tengah oleh Presiden terkait tenaga non ASN tersebut.

“Mestinya tinggal 440 ribu di 2018 tapi setelah didata bukannya makin sedikit tapi malah meningkat 2,4 juta. Terakhir tinggal 1,8 juta ini jadi PR. Kami sedang excersie dengan para bupati/wali kota untuk mencari jalan tengah,” ucap Anas waktu di Gedung Negara Grahadi, Senin (13/3/2023).

Sementra itu Adhy Karyono Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaprov Jatim) mengungkapan, jumlah tenaga kerja non ASN saat ini mencapai sekitar 25 ribu orang.

Adhy menuturkan efektifitas tenaga kerja kontrak non ASN dalam kinerja di tubuh pemerintahan, kuncinya ada di sistem perekrutannya. Artinya, sistem perekrutan bakal menentukan kualitas pekerja itu sendiri.

“Kalau honorer kadang ada Kepala Dinas apa ponakannya itu memungkinkan seleksinya agak lunak. Tadi kuncinya, rekrutmen kita bermasalah kalau rekrutmennya asal,” ucap Adhy.

Meski menurut peraturan tenaga kerja non ASN harusnya berhenti sejak tahun lalu, namun Adhy mengatakan tidak semua jabatan atau bidang bisa diberhentikan begitu saja. Misalnya, untuk tenaga kerja pengurus panti.

“Mau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) diseleksi bagus juga belum tentu mau itu (mengurus panti). Hal-hal tertentu kadang harus didisreksikan,” ucapnya. (wld/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
27o
Kurs